Rohul,skinusantara.com – Polsek Ujung Batu ringkus pemilik senjata api ilegal rakitan.Saat ini bukan zamannya lagi petantang-petenteng memiliki Senpi.Sepandai-pandainya ‘main petak-umpet’ kan ketahuan juga sama polisi.
Nasib inilah yang dialami oleh DSS alias Putra umur 35 tahun. Lelaki warga Jalan Jendral Sudirman Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu ini diringkus personil Polsek Ujungbatu dengan tuduhan memiliki senjata api rakitan di TKP Café Leo Dusun Lintam Ujngbatu, Minggu 16 Juni 2024 sekira pukul 00.23 WIB.
Menurut Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat SE, awalnya pihaknya menerima laporan dari personil.
“Pada hari Minggu (16/6/2024) sekira pukul 00,30 WIB Tersangka menodongkan Senpi ke arah kepala Sdr. Sehati (24) ditempat Cafe Leo yang berada di dusun Lintam desa Pematang Tebih,” ujar Kapolsek.
Kapolsek bergerak cepat lalu memerintahkan Panit 1 Ipda Sarlose Mesra SH untuk melakukan penangkapan atas kepemilikan senjata api rakitan oleh Tersangka DSS alias Putra.
“Barang bukti yang diamankan 1 unit senjata api rakitan jenis Revolver dengan nomor 20H2022 dan disita juga 1 butir peluru ukuran 3,8 mm,” kata Kapolsek
Dan setelah dilakukan test urine terhadap tersangka, tambah Kapolsek, dinyatakan positif.Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Ujungbatu, guna proses hukum lebih lanjut.has












