Jaksa Bacakan Dakwaan Perkara Korupsi Kadis PERKIM Rohul dan Kontraktor

kar

Pekanbaru,skinusantara.comSidang Perkara tindak pidana korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobiltas darat di Kabupaten Rokanhulu dengan Terdakwa Josua Tobing ( selaku Kontraktor Direktur PT Esa Riau Berjaya ) dan Terdakwa Herry Islami ( selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/Kadis Perkim Kabupaten Rokan Hulu ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 4/72024 ).

Sidang yang dipimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rohul.

Bacaan Lainnya

Pada dakwaanya JPU mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Josua Tobing bersama-sama dengan saksi Hamdani ,S.T alias Dani Bin Anwar Bey Siregar dan saksi Frans Yadi Simamora.,ST,MT, alias Frans terhadap SPK/Kontrak pengadaan langsung maupun lelang belanja bahan bakar minyak/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada dinas perumahan dan kawasan permukiman T.A 2019 dan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi/Terdakwa Herry Islami, S.T., M.T. Bin H.T.

Harun Hasan (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) saksi Ermanisar., ST alias Ema Binti Nurwin terhadap SPK/Kontrak pengadaan langsung, lelang, maupun swakelola pada pengadaan langsung maupun lelang belanja bahan bakar minyak/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada dinas perumahan dan kawasan permukiman T.A 2020 s.d 2021 sebesar Rp. 6.208.041.462,- (Enam Milyar Dua Ratus Delapan Juta Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau nomor :LHP- 626/PW04/5/2023, tanggal 28 Desember 2023 atau setidak-tidaknyasejumlah itu.

“Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,”sebut JPU dalam persidangan.red

Pos terkait