PT.EDI Reboisasi dan Rehabilitasi Sawit di Bibir Sungai Manding,Ini Kata Dr.Elviriadi

boi

Pekanbaru,skinusantara.com – PT.Ekadura Indonesia (EDI) yang merupakan salah satu group Astra Agro telah melakukan reboisasi dan rehabilitasi di sepadan sungai Manding Kabupaten Rokanhulu sebagai bentuk perlindungan atau konservasi terhadap kawasan sepadan sungai.

“Reboisasidan rehabilatasi itu untuk mewujudkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang ramah terhadap lingkungan,PT EDI mulai melakukan penumbangan tanaman kelapa sawit di sepadan sungai Manding,” ujar Ginanjar Maolid, Community Development Officer (CDO) PT EDI kepada awak media ini beberapa waktu yang lalu.

Namun sebelumnya PT.EDI telah melakukan penanaman pohon kelapa sawit di bibir sungai Manding dan hal ini menurut pakar lingkungan hidup, Dr.Elviriadi,M.Si.kepada awak media ini Perusahaan Sawit yang memiliki sertifikasi ISPO (Indonesian Suistanable Palm Oil), apabila melakukan hal itu jelas melanggar aturan.

Bacaan Lainnya

“Penanaman pohon sawit dibibir sungai itu melanggar aturan UU Tentang sepadan sungai,”ucap Dr.Elviriadi.

Kepada skinusantara.com, Kamis (16/5), Community Development Officer (CDO) PT. EDI, Ginanjar Maolid mengatakan bahwa tidak ada lagi aktifitas PT. EDI di sepadan sungai tersebut,”Sekarang tinggal menunggu proses reboisasi akibat keterlanjuran tanam”, ucap Ginanjar.

Terkait keterlanjuran tanaman sawit,Ginanjar menambahkan proses penanaman dimulai pada Tahun 2016 dan saat ini telah memasuki masa replanting.

“Dilihat dari tinggi tanaman sudah masuk masa replanting dan akan kami serahkan ke bagian environment untuk ditelaah lagi,”terang Ginanjar kepada skinusantara.com pada pemberitaan sebelumnya.

Dari pernyataan CDO PT.EDI tersebut Dr.Elviriadi kembali mengatakan bahwa semua perusahaan perkebunan sawit wajib mematuhi PP No 38 tentang tahun 2011 tentang sungai,”Jarak tanam pohon sawit dari bibir sungai wajib 100 M,”sebut pakar lingkungan hidup ini.

Terkait PT.EDI telah terlanjur menanam tanaman sawit di bibir sungai Manding dikatakan Dr.Elviriadi hal itu sepertinya faktor kesengajaan.

“Saya rasa mereka menanam dibibir sungai tersebut karena faktor kesengajaan,bukan karena ketidaktahuan aturan,”,jelasnya,Jumat,26 Juli 2024.

Sambung Dr.Elviriadi hal ini tentunya terjadi karena tidak adanya pengawasan dari lembaga manapun dan saya rasa DLHK dan KLHK sudah bosan ngurusinnya.red

Pos terkait