Dana Hibah Dumai,Saksi Sebut Dipotong Rp 15 juta Atas Perintah Terdakwa Syufri Agus

dana

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara tindak pidana korupsi dana Bansos/Hibah Kota Dumai tahun 2013 dengan terdakwa Riski Kurniawan Tri Sahputra sebagai Sekretaris Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota dan terdakwa Syufri Agus sebagai mantan anggota DPRD Kota Dumai digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,2 Agustus 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Lima orang saksi dari wirid Yasin Al Ikhlas (Tina,Umi,Sri Darwati,Supini,Mariam) memberikan keterangan atas terkdakwa Syufri Agus.

Bacaan Lainnya

Salah seorang saksi Sri Darwati yang merupakan Ketua Wirid Al Ikhlas menyampaikan bahwa dirinya pernah didatangi seseorang bernama Taslim pada tahun 2013 untuk mendapkan bantuan dana hibah.

“Kami hanya menandatangani dokumen dokumen saja dan yang mengurus proposalnya adalah Taslim,”sebut saksi Sri.

Ditambahkan saksi Sri kami mendapatkan bantuan sebesar Rp 30 juta,tetapi kami hanya mendapatkan Rp 15 juta saja.

“Rp 15 juta lagi dipotong untuk membantu perwiritan yang tidak mendapatkan bantuan,itu kata Taslim atas perintah Syufri Agus kepada kami,”terang saksi Sri Darwati.red

Pos terkait