Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara tindak pidana korupsi Bansos/Hibah Kota Dumai tahun 2013 dengan terdakwa Riski Kurniawan Tri Sahputra sebagai Sekretaris Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota dan terdakwa Syufri Agus sebagai mantan anggota DPRD Kota Dumai digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,14 Oktober 2024 kemarin.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/Kejari Dumai.
Dari informasi yang diperoleh skinusantara.com bahwa kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kurniawan Tri Sahputra 1 tahun 2 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,”ujar Jaksa Penuntut Umum.
Lanjut Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syufri Agus dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan di kurangi selama masa tahanan,denda Rp 60 juta subsider 5 bulan ditambah membayar Uang Pengganti sebesar Rp 200 juta dari uang yang disita sebesar Rp 115 juta,kemudian Rp 85 juta telah disetor ke rekening negara.red












