Tipikor Sukarmis,Saksi Sebut Laksanakan Kegiatan Atas Perintah Pimpinan

mis

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing tahun 2009-2016 dengan terdakwa Sukarmis mantan Bupati digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,6 Agustus 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kuansing.

Salah seorang saksi Fahrudin eks Kadis Cipta Karya Kabupaten Kuansing pada tahun 2013 membenarkan adanya usulan pengadaan lahan pembangunan hotel Kuansing,tetapi rencananya akan dilaksanakan oleh dinas pariwisata.

Bacaan Lainnya

“Namun saat rapat dengan Bapedda saat itu Hardi Yakub selaku Kepala Badan, pembangunan fisik hotel Kuansing itu adalah tufoksi dari Dinas Perkim dan sesuai instruksi pimpinan,”sebut Fahrudin menjelaskan dalam persidangan.red

Pos terkait