Korupsi Bibit Kopi di Meranti,Inspektorat Sebut Ada Kerugian Negara

bibit

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara korupsi pengadaan bibit kopi di Kabupaten Meranti dengan terdakwa Kudrianto bin Samsul selaku Direktur CV Bintang Bersegi dan Sihazah binti Satar sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,27 Agustus 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU adalah ahli dari Inspektorat Kabupaten Meranti.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya Ricardo sebagai saksi ahli menyampaikan tugas nya selaku auditor yang ditugaskan dalma perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi di Kabupaten Meranti.

Dalam melakukan penghitungan kerugian negara ahli menjelaskan metode dengan mengumpulkan dokumen-dokumen dan melakukan penelitian serta bertanya kepada para petani.

“Kami Tim audit melakukan observasi dilapangan pada 4 lokasi yaitu ditempat Soroso,Tukinem,Suyadi dan Siswanto,”jelas ahli.

Ahli juga menyampaikan dimana audit kerugian negara pada tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi ini senilai Rp 673 juta lebih.red

Pos terkait