Persolan Ganti Rugi Belum Selesai,PT.SKA Kembali Cemari Sungai

per

Rohul,skinusantara.comPersolan ganti rugi dikarenakan ikan kerambak pada mati belum selesai,kembali masyarakat Desa Sungai Kuning Kecamatan Rambah Samo kembali melaporkan PT Sumatera Karya Agro (SKA) ke Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau gegara kembali cemari sungai,Rabu (28/08).

Warga di sana minta supaya perusahaan itu ditutup karena kehadirannya yang diharapkan dapat membawa manfaat,ternyata sebaliknya dianggap tidak menguntungkan bagi masyarakat.

Bayangkan, kata Irwansyah, salah seorang pengurus Kelompok tani di sana, dalam satu bulan ini sudah tiga kali air Sungai Siabu Sumbek tercemar limbah yang diduga berasal dari PT SKA ini,”Pertama kalinya air sungai Siabu Sumbek tersebut tercemar pada bulan Februri lalu. Tak ada tindakan apapun dari DLHK,”jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sialnya, saat pencemaran yang kedua Sungai Siabu Sumbek yang diduga Dicemari Limbah PT SKA, Ikan Peliharaan Kelompok Masyarakat di dalam kerambah mati mengambang, , Sabtu (03/08).

Atas kejadian tersebut pihak DLHK Riau turun ke lokasi untuk survey kejadian serta menemui pihak pengusaha PT SKA.DLHK Riau sempat berupaya untuk memediasi antara kelompok tadi di desa tersebut dengan PT SKA untuk penyelesaian ganti rugi kelompok pemilik ikan.

Namun gagal dikarenakan DLHK Riau mengundang kelompok tani hanya melalui saluran telepon seluler. Sementara PT SKA hadir.

Tragisnya, belum lagi diketahui hasil lab terhadap air sampel di sungai Siabu Sumbek dari DLHK Riau diketahui, pencemaran limbah lagi-lagi menodai sungai itu.

Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro ( PKS PT SKA) di Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu, diduga kembali mencemari limbahnya ke aliran Sungai Siabu Sumbek, Sabtu (24/08).

Dan tiga hari berselang pencemaran limbah di sungai itu terjadi lagi, Selasa (27/08). Seperti biasanya air berwarna hitam berbau busuk.

Menurut sejumlah tokoh masyarakat di desa itu, ini bisa terjadi dikarenakan tak ada tindakan apapun terhadap perusahaan ini, baik dari DLHK Rohul dan DLHK Riau.

Dan kemudian diperparah lagi dengan kesombongan tabiat pengusaha PT SKA tersebut yang tidak pernah bersilaturrrahmi dengan tokoh adat, ulama, kades, dan lainnya.

Irwansyah heran, sudah lebih dari 21 hari kerja, tapi apa hasil pemeriksaan lab di DLHK Riau masih senyap. Mereka hanya mendengar bahwa DLHK Riau telah memberikan sanksi administrasi paksa kepada PT SKA.

“Jika kabar ini benar, apa artinya sanksinya itu diberikan. Kan memang arogan itu pengusaha SKA ini,” ujar Irwansyah.

Makanya, tambah Irwansyah, bagi mereka ada atau tidak sanksi administrasi paksa pada PT SKA, tutup PKS itu karena sudah tiga kali mencemari Sungai Siabu Sumbek hanya dalam waktu satu bulan.

Jika tidak, kata para tokoh adat di sana, mereka akan berunjuk rasa ke Kantor Bupati Rohul menuntut PKS PT SKA ini ditutup.

“Ganti rugi kematian ikan belum selesai, malah pencemaran yang datang silih berganti.Memangnya nenek moyang orang itu yang punya Desa Kuning ini,” ujar Irwansyah tegas.

Sejauh ini pihak PT SKA belum bersedia menjelaskan duduk soal seperti yang dituduhkan oleh warga Desa Sungai Kuning. Baik Humas dan Manager PT SKA tidak menjawab konfimasi media ini baik melalui saluran telepon seluler maupun Whatsaap.Sikap tersebut juga sama dengan Kadis DLHK Provinsi Riau.has

Pos terkait