Pemerintah pada Agustus 2024 ini,membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di beberapa kementerian/lembaga dengan penempatan seluruh Indonesia. Apabila CPNS yang lulus diangkat menjadi PNS, maka PNS tersebut akan mengalami mutasi bahkan evaluasi yang akan ditempatkan di seluruh Indonesia.
Yang artinya dengan adanya mutasi tersebut, sebagian besar PNS akan bekerja jauh dari tempat asalnya bahkan jauh dari keluarganya.
Mutasi di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu upaya pengembangan karier pegawai melalui pemindahan karyawan pada posisi yang lebih tepat dengan pekerjaan yang sesuai agar produktivitas kerjanya menjadi meningkat memberikan kepuasan kerja serta memberikan prestasi yang sebesar-besarnya.
Berdasarkan Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, disebutkan bahwa mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Melalui kebijakan mutasi diharapkan kualitas SDM yang dimiliki oleh setiap organisasi dapat terjamin serta dapat dimanfaatkan secara optimal. Lebih lanjut, secanggih apapun peralatan yang dimiliki oleh organisasi tidak akan bermanfaat jika tidak didukung oleh SDM handal, professional, terampil dan mempunyai kinerja yang tinggi.
Dalam sebuah organisasi pemerintahan, mutasi merupakan hal biasa dalam upaya memberikan kesempatan kepada pegawai agar memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang lebih dan menyeluruh, berkaitan dengan jabatannya dengan jalan berpindah dari suatu pekerjaan atau unit kerja ke pekerjaan lain sehingga diharapkan akan meningkatkan kinerja pegawai tersebut.
Pemindahan atau mutasi merupakan suatu kegiatan rutin dalam suatu organisasi untuk dapat melaksanakan prinsip “the right man and the right place” atau “orang yang tepat dan tempat yang tepat”. Sebenarnya penafsiran konsep tersebut bukan hanya dilihat bagaimana menempatkan seorang pegawai sesuai dengan tempat dan kemampuannya, namun juga harus dilihat sebaliknya bagaimana seorang pemimpin menempatkan kompetensi ilmu yang dimilikinya sesuai dengan kepemilikan keputusan yang dilakukannya.
Pelaksanaan mutasi dilandaskan pada beberapa dasar atau landasan, yaitu pertimbangan Berdasarkan Prinsip Profesionalisme, Kompetensi, Prestasi Kerja, Jenjang Pangkat, Tanpa Diskriminasi, Loyalitas, Hukuman Disiplin.
Namun kondisi saat ini penerapan mutasi ASN pada kementerian / lembaga perlu dilakukan perbaikan karena menurut pendapat saya pola mutasi memiliki dampak yang kurang baik diantaranya:
a. Anggaran mutasi yang sangat besar, perhitungan seorang PNS yang belum menikah apabila dimutasi akan menggunakan anggaran perjalanan dinas minimal 8 – 10 juta per orang, dan apabila sudah menikah akan ditambahkan komponen istri dan anak;
b. Perencanaan kehidupan berkeluarga PNS yang tidak terarah, dikarenakan tidak adanya kepastian waktu di dalam periode mutasi penempatan tugas. Contohnya: Sekolah anak yang berpindah-pindah karena ikut orang tua, akibatnya biaya pendidikan juga semakin bertambah;
c. Biaya perjalanan pegawai untuk bertemu keluarga sangat tinggi apabila keluarga pegawai tidak ikut di dalam penempatan tugas, sehingga ada potensi pegawai mencari pemasukan dari sumber-sumber lain yang dapat mengganggu integritas pegawai;
d. PNS tidak dapat mengembangkan daerah asalnya sebagai bentuk kecintaan putra asli daerah yang ingin berkontribusi memajukan daerah asalnya;
Oleh sebab itu, kiranya Badan Kepegawaian Negara maupun Kementerian / Lembaga perlu membuat kebijakan agar PNS tidak ada lagi mutasi, misalnya saat penerimaan CPNS seperti sekarang ini, harusnya sudah ditentukan tempat tugas dan lama waktu PNS tersebut akan bertugas.
Kalaupun masih menggunakan metode mutasi, harus ditentukan jangka waktu PNS tersebut akan bertugas berapa lama, sehingga PNS dapat membuat rencana jangka panjang bagi dirinya, keluarganya, dan tempat tinggal asalnya.
Penulis: Franky Damanik, S.H.
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sumatera Utara