Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa bacakan dakwaan perkara Korupsi pengadaan Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD fiktif di Sekretaris Dewan/Setwan DPRD Provinsi Riau dengan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selaku Plt Setwan DPRD Riau di Pengadilan Negeri /PN Pekanbaru,Rabu ( 11/9/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.
Dalam dakwaannya,JPU menyatakan dalam dakwaan primer bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dalam dakwaan subsidernya JPU menyatakan perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah terjadi Kerugian Keuangan Negara Cq. APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Riau Nomor: 251/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/VII/2024 tanggal 04 Juli 2024 sebesar Rp. 2.842.826.140,- (dua milyar delapan ratus empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh rupiah “,ucap JPU di persidangan.riz