Hotel Kuansing Terbengkalai,Sukarmis Eks Bupati Tak Akui Perbuatannya

KUAN

Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuantan Singingi,mantan Bupati sekaligus Terdakwa Sukarmis tidak mengakui perbuatannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jum’at ( 27/9/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.Dalam keterangannya Terdakwa Sukarmis sama sekali tidak mengakui perbuatannya,dimana menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum dirinya sebagai orang yang berperan dalam perkara ini.

Jaksa Penuntut Umum/JPU Andre Antonius yang juga selaku Kasi Pidsus Kejari Kuansing menanyakan kepada Terdakwa,”Dari hasil pemeriksaan pembangunan hotel saat ini terbengkalai,apakah Terdakwa yang juga selaku Bupati pada waktu itu merasa bersalah ? “,tanya Andre Antonius kepada Terdakwa dan di jawab oleh Terdakwa Sukarmis bahwasanya dirinya merasa tidak bersalah.

Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum/JPU juga menanyakan kepada Terdakwa Sukarmis terkait posisi atau letak lokasi Hotel Tersebut dan kemudian Sukarmis menerangkan bahwasanya lokasi hotel awalnya terletak di wisma jalur.

Bacaan Lainnya

Lokasi pembangunan hotel ini terdapat studi kelayakan yaitu sebanyak 2 kali,dimana rancangan awal pembangunan di wisma jalur lalu di pindahkan ke gedung abdur rauf.

“Apa alasan Terdakwa memindahkan lokasi tersebut? “, tegas Aleks yang juga selaku tim JPU kepada Terdakwa,kemudian Terdakwa Sukarmis mengatakan bahwa alasan lokasi di pindahkan karena di wisma jalur banyak ganti rugi.

Sukarmis menjelaskan di hadapan Majelis Hakim bahwasanya tanah untuk pembangunan hotel sudah di sediakan oleh Kabag Pertanahan.

“Pemilik tanah di samping gedung abdur rauf adalah Susilowadi yang juga selaku anggota Polri dan tanah di wisma jalur pemiliknya adalah Pemda Kuansing,”terang Sukarmis.riz

Pos terkait