Korwil F Serbundo: PT.APSL Terindikasi Lari Dari Tanggung Jawab

wil

Rohul,skinusantara.comDewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar hairing dengan Fedarasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Senin (21/10/2024). Hairing dipimpin oleh Ketua Komisi lll. H. Jondri, bersama Anggo DPRD yang tergabung di Komisi lll. dan dihadiri oleh Koordinator Wilayah ( Korwil) F. Serbundo.Mattheus, Hadir pula di antaranya dari Disnaker Rokan Hulu dan Team Pengawas dari Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Dalam agenda tersebut Koordinator wilayah (Korwil) Provinsi Riau dan DPC Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tegas menuntut agar PT. Andika Permata Sawit Lestari (APSL) Sontang. Tak pelak, absen nya pihak perusahaan dalam Hiring yang dilakukan Komisi III DPRD Rohul, Senin, (21/10), di ruang rapat komisi, semakin menambah geram perwakilan F SERBUNDO yang hadir.

Bacaan Lainnya

Kepada skinusantara com, di saat bersamaan, Korwil F SERBUNDO Provinsi Riau, Mattheus Simamora mengatakan ada indikasi PT. APSL lari dari tanggung jawab terhadap karyawan nya.

“Jelas di sini pihak perusahaan tidak menghargai undangan Hiring dari komisi III DPRD Rohul, dan kami harap ketegasan dari Pemkab Rohul sampai Pemprov Riau melalui Disnakertrans,” tegas Mattheus.

Soal sepuluh tuntutan yang dalam perjanjian bersama, namun hanya satu yang menjadi disepakati, terkait karyawan yang telah meninggal dunia, hal ini tak luput dari sorotan Korwil F SERBUNDO Provinsi Riau ini.

Lanjut nya, jelas dalam hal ini, PT. APSL melanggar aturan dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat 24, perubahan dari Pasal 88 yang seluruh klasifikasi hak karyawan yang tak ditaati perusahaan.

Tak segan, bahkan Mattheus berani mengatakan bahwa Disnakertrans Riau tak becus dalam menangani tuntutan F SERBUNDO terkait tindakan sepihak yang dilakukan PT. APSL terhadap karyawan nya.

“Dari tuntutan yang sudah lama kita layangkan, mulai dari administrasi tertulis sampai aksi yang kita lakukan, dapat disimpulkan bahwa PT. APSL adalah jenis perusahaan yang nakal yang hanya mengeruk keuntungan dari sumber daya alam Rohul,” tegas Mattheus.

Namun demikian, anggapan Disnakertrans “masuk angin” dilontarkan Korwil F SERBUNDO Provinsi Riau ini, tatkala beberapa unsur tuntutan pihak nya mental degan alasan belum cukup nya alat bukti. Lanjut Mattheus, sanggahan dari pihak PT. APSL, terkait pelanggaran norma kerja pun masih ditunggu, sebagai dasar tuntutan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Riau.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Rohul, Jonri mengatakan telah mengundang pihak PT. APSL Sontang untuk dapat hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP). “Sudah kita undang Jumat, (18/10) kemarin, namun dapat dilihat, tak satu pun perwakilan PT. APSL yang hadir,” ucap Jonri.

Terakhir, Ketua DPC F SERBUNDO Rohul, Dorles Simbolon menambahkan akan tetap melanjutkan aksi tuntutan terhadap PT. APSL Sontang. “Aksi ini masih akan kami lanjutkan, kami akan bagi dua terkait penyampaian tuntutan terhadap PT. APSL,” ungkap Dorles.

Pertama, lanjutnya, penyampaian orasi penyampaian Aspirasi di depan Kantor DPRD Rohul akan dilakukan, sampai adanya panggilan paksa terhadap pihak PT. APSL.

“Kemudian masyarakat yang merupakan bagian buruh dari PT. APSL, akan menginap mulai Tanggal( 22 / sampai Tanggal 25) Sampai dengan di lingkungan Kantor DPRD Rohul, terhitung besok sampai empat hari ke depan sampai tuntutan kami terpenuhi,” tutup Dorles.has

Pos terkait