Jaksa Bacakan Dakwaan Marisa Putri Penabrak IRT Sampai Meninggal

jak

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa bacakan dakwaan Marisa Putri penabrak seorang Ibu Rumah Tangga/IRT sampai meninggal menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 24/10/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Hendah Karmila Dewi selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

Dalam dakwaannya,JPU menyatakan bahwa Terdakwa Marisa Putri disebut mengendarai mobilnya dalam kecepatan tinggi 90 km per jam saat tabrakan terjadi pada Agustus lalu itu.

Bacaan Lainnya

“Atas perbuatan Terdakwa Marisa Putri telah melanggar pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”ucap JPU di persidangan.

Atas dakwaan JPU tersebut,Terdakwa Marisa Putri tidak mengajukan nota keberatan/eksepsi.riz

Pos terkait