Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana umum yang mengakibatkan kematian atas nama terdakwa Marisa Putri penabrak seorang Ibu Rumah Tangga/IRT sampai tewas/meninggal yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,12 Desember 2024.
Sidang yang di pimpin oleh Hendah Karmila Dewi selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim. terhadap Marisa Putri sang penabrak IRT sampai tewas.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Marisa Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengen membahayakan nyawa orang lain dengan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan meninggal dunia dengan dakwaan pertama dan kedua primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marisa Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama masa tahanan serta pidana tambahan berupa pencabutan mengemudi SIM A selama 2 tahun terhitung semenjak selesai menjalani pidana,”ucap Majelis Hakim.red












