Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa Penuntut Umum/JPU tuntut Terdakwa Novizar selaku tim verifikasi dan validasi pupuk bersubsidi tahun 2020/2021,Deston Situmorang selaku pengecer dan pemilik UD Cahaya Tani dan Fera Yanida selaku penyuluh pertanian Kecamtan Pinggir tahun 2020/2021 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 16/1/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.
Pada tuntutannya,JPU menyatakan bahwa 3 Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deston Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan “, ucap JPU di persidangan.
Sambung JPU,menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Novizar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp50 juta rupiah subsider 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa fera Yanida dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan”, sambung JPU.
Untuk diketahui bahwa ketiga Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 497.103.422,26 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah dua puluh enam sen ).riz