Jakarta,skinusantara.com – Mahkamah Agung (MA) melalui Ketua Kamar Pidana Prim Haryadi mengusulkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur terkait sidang terbuka untuk umum,terutama terkait penyiaran sidang secara langsung.
“Perlu pengaturan lebih lanjut mengenai pemaknaan sidang terbuka untuk umum sehubungan dengan batasan untuk menyiarkan persidangan secara live persidangan,” kata Prim dalam rapat dengar pendapat pembahasan rancangan KUHAP bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/202).
Prim menyebutkan, jika disiarkan langsung, dapat mengganggu independensi. Dia juga mengatakan pernah menemukan praktik perekaman tanpa izin
“Berbagai dampak negatif tersebut pada prinsipnya dapat mengganggu independensi peradilan, baik itu secara langsung maupun tidak langsung,” sebutnya.
“Pada berbagai keadaan di ruang persidangan ditemui maraknya upaya perekaman audio maupun audio visual tanpa seizin ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara oleh para pihak perkara maupun pengunjung sidang, kemudian ditayangkan secara live pada berbagai jenis platform social media,” tambahnya.
Perihal itu sudah diterbitkan oleh Mahkamah Agung dalam Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang di dalamnya telah memuat tata cara pengambilan foto rekaman audio atau rekaman audio visual saat sidang. Prim ingin perihal ini diatur lebih lanjut dalam RKUHAP.
“Pada kesempatan ini, Mahkamah Agung berharap agar pada rancangan KUHAP juga memuat pemaknaan sidang terbuka untuk umum dan pengaturan tatib (tata tertib) berkenaan dengan rekaman audio-audio visual persidangan secara tegas,” ucapnya.
Sumber detik.com