Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana pemalsuan dokumen di Bank BRI unit lipat kain Kabupaten Kampar dengan terdakwa Edo Pratama selaku Kepala Unit tahun 2023 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada Senin,10 Februari 2025.
Dari informasi yang diperoleh awak media ini sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru tersebut menyatakan bahwa terdakwa Edo Pratama als Edo Bin Naflizon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemegang saham atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37E ayat (4), sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan dan denda sebesar Rp.5 Milyar subsider 4 bulan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau telah menuntut terdakwa Edo Pratama dengan pidana 6 tahun penjara denda Rp 5 Miliar subsider 6 bulan.
Namun saat diminta informasi terkait apakah Jaksa Penuntutan Umum akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut dikatakan salah seorang Jaksa,”Kami masih pikir-pikir,”sebutnya,Jumat,14 Februari 2025.red
Photo net












