PT.Mensa Binasukses Digugat Rp 62 Juta Lebih Gegara PHK

BIN

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK Sepihak yang dilakukan PT.Mensa Binasukses terhadap Putra Irawan eks karyawan bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,25 Februari 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Roni Sunanta selaku Hakim Ketua dengan agenda kehadiran para pihak dan pembacaan gugatan oleh penggugat.

Dimana pada gugatannya penggugat meminta kepada Majelis Hakim : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Bacaan Lainnya

2.Menyatakan surat keputusan Nomor 216/HC/S.KET/2024 tentang Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat kepada Penggugat alasan mangkir adalah Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

3.Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Penggugat melakukan pelanggaran berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak putusan diucapkan dan/atau setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

4.Menghukum Tergugat sebagaimana Pasal 36 huruf g angka – 2 Juncto Pasal 48 Paraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 untuk membayarkan hak-hak Penggugat yaitu Uang Pesangon sesuai (Pasal 40 ayat (2), Uang  Penghargaan Masa Kerja sesuai (Pasal ayat 40 (3), Uang Penggantian Hak sesuai (Pasal 40 ayat (4) dan Upah Proses berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 37/PUU-IX/2011 dengan rincian sebagai berikut :

a.Uang Pesangon,9 x Rp 3.451.985 = Rp 31.067.865.- (Tiga puluh satu juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah).

b.Uang Penghargaan Masa Kerja,3 x Rp 3.451.985 = Rp 10.355.955.- (Sepuluh juta tiga ratus lima puluh lima rupiah sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah)

c. Uang Penggantian Hak,Hak cuti 5 hari sebesar = Rp 690.397.- (Enam ratus sembilan puluh ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

d.Upah Proses,6 x Rp 3.451.985.- = Rp 20.711.910.- (Dua puluh juta tujuh ratus sebelas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah)

Total hak keseluruhan : a+b+c+d = Rp 62.826.127.- (Enam puluh dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu seratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda sebesar Rp. 500.505 per hari setiap keterlambatannya menjalankan Putusan Pengadilan terhitung semenjak putusan ini diucapkan dan/atau berkekuatan hukum tetap.

6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum yang dilakukan Tergugat.

7.Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Dari informasi yang diperoleh awak media ini bahwa PT.Mensa Binasukses adalah perusahan yang bergerak dibidang Farmasi,sedangkan yang terkena PHK adalah eks karyawan bagian IT.red

Pos terkait