Pekanbaru,skinusantara.com – PH terdakwa tolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa Alzukri yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,25 November 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan Ekspesi/Keberatan terdakwa yang dibacakan oleh Penasehat Hukum/PH terdakwa.
Pada eksepsi nya PH terdakwa menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Siak tidak cermat dan kabur.
“Agar Mejelis Hakim menerima eksepsi/keberatan dari terdakwa,menyatakan dakwaan dari Penuntut Umum batal demi hukum,memerintahkan Penuntut Umum agar membebaskan terdakwa dari tahanan,memulihkan nama baik terdakwa,”sebut PH terdakwa dalam persidangan.
Sambung PH terdakwa dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain agar memberikan putusan yang seadil adilnya.Menanggapi eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan secara tertulis dan akan dibacakan pada sidang yang akan digelar berikutnya.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Alzukri merupakan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak pada tahun 2022.red