Pekanbaru,skinusantara.com – Konsumen bernama Daniel Hutasoit menggugat PT. Super Air Jet sebesar Rp100 (seratus rupiah) akibat Bagasi Tercatat miliknya mengalami kerusakan.
Daniel Hutasoit yang berprofesi sebagai Advokat, dengan sendirinya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. Super Air Jet ke Pengadilan Negeri Pekanbaru demgan no register 107/Pdt.G/2025/PN Pbr.
Melalui keterangan tertulisnya, Daniel menjelaskan duduk perkara gugatan tersebut, Gugatan ini bermula ketika pada hari Sabtu 8 Maret 2025, Daniel melakukan perjalanan udara rute Jakarta – Pekanbaru menggunakan maskapai Super Air Jet. Setibanya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Daniel menuju Area Pengambilan Bagasi Tercatat (Bagagge Claim) untuk menunggu pengambilan Bagasi Tercatat miliknya dengan merk Polo Hoby, tipe 003 19DEZ Limited, ukuran 24 Inch, warna Abu-abu. Setelah Bagasi Tercatat diambil, Daniel lalu keluar dari bandara kedatangan untuk melanjutkan perjalanan ke rumah kakak kandungnya di Pekanbaru.
Pada tanggal 9 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 Wib, Daniel baru menyadari Bagasi Tercatat miliknya mengalami kerusakan dalam kondisi pecah melengkung dengan panjang 14 cm (diukur dengan tali lalu disesuaikan dengan pita ukur) ketika hendak mengeluarkan pakaian.
Daniel berkeyakinan ketika keluar dari bandara kedatangan sampai menuju rumah kakak kandungnya, Bagasi Tercatat miliknya tidak mengalami benturan keras ataupun terjatuh. Maka dipastikan kerusakan Bagasi Tercatat miliknya terjadi pada saat berada dalam pengawasan Super Air Jet.
Merasa sudah kehilangan dan melihat Bagasi Tercatat miliknya mengalami kerusakan, tanggal 9 Maret 2025 sekitar pukul 14.54 Wib sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 pukul 16.13 Wib, Daniel mengajukan komplain dengan mengirimkan serta melampirkan foto bagasi tercatat miliknya yang mengalami kerusakan kepada Super Air Jet dengan bukti Airline Booking Code: UDFZNG, E-tiket: 9902167237691, melalui Contact Center WhatsApp Lion Air Group dengan nomor (+62 811-1938-0888), email customercare@lionairgroup.com, dan email Super Air Jet Customercare@superairjet.com, yang tersedia di Website untuk meminta pertanggungjawaban dan itikad baik agar bagasi tercatat miliknya yang rusak diganti dengan bagasi yang baru, namun tanggapan dari komplain tersebut hanya menjelaskan Klausula Baku bahwa ketentuan claim bagasi rusak sebagai berikut :
a. Melaporkan permasalahan bagasi kepada petugas bagian Barang Kehilangan (Lost & Found) sebelum keluar dari Area Kedatangan.
b. Mendapatkan bukti Laporan dengan mengisi formulir PIR (Property Irregularity Report).
c. Melakukan pengecekan terhadap bagasi bawaan sebelum meninggalkan area Kedatangan.
“Bentuk kerusakan atau kehilangan yang disadari oleh penumpang di luar dari area kedatangan dengan berat hati kami informasikan bahwa hal tersebut merupakan bukan tanggung jawab dari maskapai penerbangan,”tulis Daniel menerangkan,Rabu,9 April 2025 kepada skinusantara.com.
Menurut Daniel, Super Air Jet sebagai maskapai penerbangan yang masih terbilang baru, tidak bisa hanya berdalih menggunakan Klausula Baku seperti itu kepada konsumen, jelas sekali Klausula Baku yang dicantumkan bermaksud membatasi dan secara tidak langsung menghapus tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada maskapai penerbangan sebagai pelaku usaha.
Kalau saja Super Air Jet mau mengganti Bagasi Tercatat saya, sesuai tuntutan pada saat saya mengajukan komplain, dipastikan gugatan itu tidak akan pernah terjadi. Bayangkan saja panjar biaya perkara lebih mahal dari harga Bagasi tercatat saya yang rusak, belum lagi biaya operasional tiap kali menghadiri sidang.
Tapi supaya tidak menjadi kebiasaan melepas tanggung jawab, ya memang harus saya gugat untuk menjadi catatan Super Air Jet agar kedepannya lebih berhati-hati lagi dalam mengawasi bagasi tercatat milik Konsumen.
Padahal UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Pasal 18 ayat (3) secara tegas menyatakan, “Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.”
Bunyi Klausula baku yang dibuat oleh Super Air Jet, sudah leluasa menafsirkan UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Berdasarkan Pasal 144 UU Nomor 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan, berbunyi: Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.
Bahwa di Pasal 144 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan , jelas tidak sesuai dengan Klausula Baku yang dibuat pihak Super Air Jet, karena tidak ada dikatakan DISADARI atau TIDAK DISADARI hanya dikatakan ada pada saat dalam pengawasan pengangkut.
Jika mangacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, tertuang di dalam Pasal 5 ayat (1) poin b hanya menjelaskan bentuk ganti kerugian, yaitu: “kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat,” Tidak ada disebutkan ganti kerugian hanya berlaku di dalam area kedatangan (arrival hall),”tulis Daniel.
Perlu dipahami, penafsiran hukum dapat dilakukan untuk beberapa kondisi, salah satunya seperti menemukan hukum yang sesuai dengan kasus yang dimana tidak diatur secara terperinci oleh undang-undang.
“Tujuannya untuk menemukan makna yang tepat dari aturan hukum, menerapkan hukum pada kasus yang spesifik, menjaga konsistensi dan keadilan hukum, Mencegah kesalahan penerapan, Menghilangkan potensi terjadinya ambiguitas. itulah yang saya alami dalam kasus ini,”sebut Daniel.
Sambungnya jadi memang harus dibuktikan di persidangan, maka berlaku konsep tanggungjawab atas dasar kesalahan (based on fault liability) yang dimana tanggungjawab atas dasar kesalahan (based on fault liability) berlaku terhadap perusahaan Pengangkutan. Tanggungjawab atas dasar kesalahan berupa ganti rugi tidak terbatas, para pihak (perusahaan penerbangan maupun korban/konsumen) mempunyai kedudukan yang sama, dalam arti dapat saling membuktikan.
Selain menggugat Super Air Jet, dalam gugatannya Daniel juga menjadikan Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Perhubungan Indonesia sebagai Turut Tergugat II.
Lebih lanjut Daniel mengatakan, Kenapa saya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tempat kedudukan hukum Tergugat, sebab Pasal 176 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menerangkan bahwa Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia.
Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri tempat pembelian tiket, pengiriman barang, domisili kantor pengangkut, kantor cabang dan domisili tergugat atau penggugat di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sejalan dengan UU Perlindungan Konsumen, gugatan dapat diajukan di pengadilan di mana kedudukan konsumen (penggugat). Hal ini diatur secara khusus (lex spesialis) di dalam Pasal 23 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berbunyi:
Pelaku usaha yang menolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen ini merupakan perwujudan dari semangat UU Perlindungan Konsumen untuk tidak merepotkan konsumen melainkan untuk memudahkan konsumen dalam menuntut ganti rugi. Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Perma No. 1/2006) juga mengatur bahwa keberatan terhadap Putusan BPSK dapat diajukan oleh Pelaku Usaha dan/atau Konsumen kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum konsumen.
Adapun dalam petitumnya Daniel meminta majelis hakim:
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
3.Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan a quo;
4.Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materiil kepada Penggugat berupa Bagasi yang baru dengan merk Polo Hoby, tipe 003 19DEZ Limited, ukuran 24 Inch, warna Abu-abu atau dengan barang yang sejenis atau setara nilainya dan membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100 (seratus rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Menurut Daniel, kerugian Imateriil yang diderita tidak dapat dihargai dengan uang, “Saya sudah kehilangan kesenangan hidup yang tidak bisa dinilai dan diperinci dengan sejumlah uang, akan tetapi saya harus menetapkan suatu angka, maka saya mencantumkan mata uang terkecil sebesar Rp100 (seratus rupiah)”.
Lebih lanjut Daniel mengatakan, Gugatan ini saya ajukan sebagai pembelajaran dalam memperjuangkan hak konsumen yang diabaikan, dan kalau kita flashback, gugatan ini secara tidak langsung menyinggung video yang pernah viral sekitar bulan Januari 2022, yang memperlihatkan seorang petugas Lion Air menggelindingkan barang penumpang dari atas tangga pesawat dengan serampangan.
“Hak seorang yang diabaikan tapi bermanfaat untuk kepentingan umum, itulah masterpiece dari UU Perlindungan Konsumen.” Tutup Daniel Hutasoit kepada awak media ini.
Sampai berita ini ditayangkan awak media ini belum mendapatkan informasi dari pihak Maskapai Super Air Jet.*