Humbahas,skinusantara.com – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan berhasil meringkus dua orang pengedar dan satu orang yang diduga sebagai bandar narkoba. Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Humbahas dalam menutup ruang gerak peredaran narkoba.
Tim gabungan dari Satres Narkoba dan Sipropam Polres Humbahas berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu MHS (48), AS (21), dan ET (36), beserta barang bukti berupa 26 paket sabu siap edar. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Lumban Naiang, Desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
MHS, yang merupakan warga setempat, diduga berperan sebagai bandar narkoba. Sementara AS, warga Kota Duri, Riau, berperan sebagai kurir, dan ET, seorang perempuan asal Sitinjo, Kabupaten Dairi, juga diduga berperan sebagai bandar.
Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins ED Sigiro, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diinformasikan setelah melalui tahap pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. “Demi kepentingan penyelidikan, tim masih bekerja menelusuri jaringan dan keberadaan pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 26 paket sabu siap edar yang terdiri dari 14 paket besar dan 12 paket kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.820.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, dua timbangan elektrik, tiga alat isap sabu (bong), tiga unit handphone android, satu kartu ATM, mancis, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pemaketan narkoba.
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya. “Polres Humbahas berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku di wilayah hukum ini,” tegas Kapolres.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di RTP Polres Humbahas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Humbahas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Humbahas berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Humbang Hasundutan.bos












