Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi Palang Merah Indonesia/PMI Riau tahun 2019 – 2022 dengan terdakwa 1.Syahril Abubakar (Ketua PMI Riau),2.Rambun Pamenan (pihak swasta) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,15 April 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Tampak 10 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan baik dari PMI Sumbar dan PMI yang ada di Kabupaten Riau untuk memberikan keterangan terkait perjalanan dinas.
Salah seorang saksi eks mantan Ketua PMI Kota Pekanbaru dan juga Eks Setda Kota Pekanbaru tampak hadir dalam persidangan memberikan keterangan.
Muhammad Nur selaku eks Ketua PMI Kota Pekanbaru menyampaikan ia sering berkoordinasi dengan terdakwa Syahril Abubakar saat menjabat selaku Ketua PMI Provinsi Riau.
“Saya selalu berkoordinasi dengan beliau tentunya yang berkaitan dengan kegiatan PMI bahkan pada kegiatan Jumbara yang diadakan di Sulawesi,”sebut M.Nur.
Tambah M.Nur saya dilibatkan pada kegiatan itu dan setahu saya tidak semua PMI Kabupaten dan Kota yang ada di Riau yang mengikutinya.
Namun atas penyataan saksi M.Nur dibantah oleh terdakwa Rambun Pamenen,”Seluruh Kabupaten yang ada di Riau mengikuti kegiatan Jumbara tersebut bahkan ada yang ikut melalui daring/online,”ungkap Rambun Pamenen.red
