PT.PHR Menjadi Turut Tergugat,Perkara Gugatan PT.Kapitol Empat Enam

PHR

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara gugatan antara PT.Kapitol Empat Enam VS PT.Sentra Multikarya Infrastruktur (Tergugat 1),Patra Setiawan (Tergugat 2),Dora Yandra (Tergugat 3) dan PT.Pertamina Hulu Rokan/PHR (Turut Tergugat 1),Liza Febriana (Turut Tergugat 2) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,24 April 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Jhonson Sirait selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Salah seorang saksi yang merupakan Koordinator tukang dari PT.Kapitol Empat Enam menjelaskan tugasnya selaku Koordinator tukang dalam pengerjaan Mes milik PT.PHR.

Bacaan Lainnya

“Saya yang mencari para tukang untuk pengerjaan renovasi Mes milik PT.PHR di daerah Duri,”sebut Fitra Hariyanto singkat selaku Koordinator tukang dalam persidangan.

Untuk diketahui dari informasi yang dihimpun skinusantara.com bahwa pihak Penggugat melakukan gugatan dikarenakan pihak Tergugat 1,2 dan 3 tidak membayarkan kerugian Materil atas pengeluaran dana komitmen dan dana operasional yang telah dikeluarkan oleh Penggugat.red

Pos terkait