Menggelegar,KPK Bacakan Dakwaan Eks PJ Walikota,Sekda dan Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru

IMG 20250429 WA00013

Pekanbaru,skinusantara.comMenggelegar KPK bacakan dakwaan perkara tindak pidana korupsi pemotongan dan penerimaan uang dari Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru pada Tahun Anggaran 2024 dengan Terdakwa Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution Selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ( 29/4/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan Hakim Anggota Jonson Parancis dan Arian Hasiholan Bogawijn Hutagalung dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi/JPU KPK.

Pada dakwaannya,JPU KPK menyatakan bahwa Terdakwa Risnandar Mahiwa dan Terdakwa lainnya yaitu Indra Pomi Nasution, Novin Karmila, dan Nugroho Dwi Triputranto alias Untung ( Ajudan Walikota ), telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dan menerima uang dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Adapun total uang yang diterima oleh para Terdakwa mencapai Rp8,959 miliar, dengan rincian Risnandar Mahiwa menerima Rp2,912 miliar, Indra Pomi Nasution menerima Rp2,410 miliar, Novin Karmila menerima Rp2,036 miliar, dan Nugroho Dwi Triputranto alias Untung menerima Rp1,600 miliar.

” Perbuatan para Terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP “, ucap JPU KPK di persidangan.riz

Pos terkait