Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Rokanhulu dengan terdakwa 1.Syaiful,2.Fitria Ningsih,3.April Srianto,4.Abdul Halim,5.Sanggam Manurung dan 6.Yohanes Avila Warsi digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,16 Juni 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rokanhulu.
Enam orang saksi yang dihadirkan oleh JPU :
1.Otario Rolando dari Pupuk Indonesia manager penjualan wilayah Riau Kepri.
2.Rizki Sahputra (Pupuk Indonesia)
3.Yati Ermawati dari Kementrian Pertanian
4.Sulaiman dari Dinas Holtikultura Prov Riau
5.Suhartono dari Kementrian Pertanian
6.Asep Saiful dari pupuk Petro kima Gresik
Salah seorang saksi Yati Ermawati dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya salah satu tim yang merumuskan konsep pupuk bersubsidi yang dianggarkan dan bersumber dari APBN.
Disampaikan Ermawati dimana petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki lahan maksimal 2 hektar.
“Lahan lebih dari 2 hektar itu tidak mendapatkan pupuk bersubsidi.Petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi juga harus tergabung dalam kelompok tani dan untuk penyaluran nya wajib didampingi oleh penyuluh,”ungkap Ermawati.
Sambungnya bahwa syarat untuk menjadi penyalur pada umumnya memiliki syarat perdagangan dan permodalan serta memiliki tempat/gudang yang memadai untuk penampungan/penyimpanan pupuk.
“Sedangkan untuk kios penjual pupuk bersubsidi tidak dibenarkan menjual diluar kelompok tani,”sebut Ermawati dihadapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui bahwa ke enam orang terdakwa merupakan pemilik kios pengecer yang ditunjuk oleh distributor resmi pupuk subsidi, yaitu PT Andalas Tuah Mandiri untuk pupuk non-urea, dan CV. Berkah Makmur untuk pupuk jenis urea.red











