Pekanbaru,skinusantara.com – Hakim senyum pada sidang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik/judi online dengan terdakwa 1.Dwi Hepfi Kristiani alias Yen bertugas sebagai admin keuangan,2.Astuty alis Sara bertugas mentransfer uang ,3.Widyana alias Seri mentransfer uang ,4.Frengky alias Acay/Freng bertugas menguasai rekening penampung yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,22 Juli 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dimana dalam sidang tersebut saksi dari orangtua terdakwa Astuty dan Widyana menjelaskan terkait barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.
“Uang yang disita pihak kepolisan sebesar Rp 7,5 M dari rumah Widyana adalah uang milik saya.Uang itu saya titipkan kepada anak saya dan disimpan didalam brankas,”sebut saksi selaku orangtua Widyana.
Saksi juga tampak sepertinya keberatan atas disitanya uang sebesar Rp 7,5M tersebut oleh pihak kepolisian dalam ruang persidangan.
Atas keterangan saksi itu,salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa Dwi Hepfi Kristiani alias Yen menanyakan kepada saksi kapan saksi akan membuat laporan atau melengkapi dokumen sebagai bukti.
Namun pertanyaan PH Dwi tersebut langsung di intrupsi oleh PH terdakwa Astuty,Widyana dan Frangky,”Kami keberatan Yang Mulia atas pertanyaan itu,”ucap PH tampak spontan dengan nada keras sambil mengangkat tangan.
Atas perdebatan PH para terdakwa,Majelis Hakim langsung menegaskan,”Sesama PH selayaknya saling berkoordinasi sebelum persidangan bukan saling berdebat,”jelas Hakim Ketua tampak tertawa melihatnya.red












