Pekanbaru,skinusantara.com – Terungkap dalam persidangan SPK belum terbit tetapi proyek dikerjakan pada sidang perkara penipuan dengan terdakwa eks Direktur Rumah Sakit Umum Madani kota Pekanbaru dr.Arnaldo Eka Putra yang digelar Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,( 29/7/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Dedy selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.
Salah seorang saksi Harimantua Dibata Siregar yang merupakan Wakil Direktur CV.Batu Gana City dalam persidangan menjelaskan proyek yang diperoleh perusahaannya di RSUD Madani didapat dari terdakwa Arnaldo Eka Putra.
“Pada waktu itu saya diperlihatkan oleh terdakwa yaitu RBA pekerjaan yang dianggarkan dari dana BLUD,terus kata terdakwa pasti akan dibayar,”sebut saksi Harimantua.
Sambung Harimantua pekerjaan itu tanpa tender yaitu penunjukan langsung,”Penunjukan langsung Yang Mulia,”,ucapnya dalam persidangan.
Dijelaskan Harimantua bahwa Surat Perintah Kerja/SPK memang belum ada diterbitkan pada saat melaksanakan kegiatan pekerjaan dan SPK itupun kami meminta nya pada saat pekerjaan sudah selesai.
“Dari tiga proyek yang kami kerjakan,kami mengalami kerugian Rp,2,1 M dan sampai saat ini belum dibayar,”ujar Harimantua.
Atas keterangan saksi SPK belum ada tetapi sudah dilaksanakan salah seorang Majelis Hakim tampak menegaskan,”SPK belum ada tetapi anda kerjakan,selayaknya proyek itu ada SPK terlebih dahulu baru anda kerjakan,”.
Dijawab saksi kami kerjakan karena percaya sama terdakwa,”Apalagi terdakwa dekat dengan Walikota Pekanbaru dan Plt Kadis Kesehatan pada waktu itu,”terang Harimantua Dibata Siregar.red












