Pekanbaru,skinusantara.com – Paketkan narkotika dengan modus kue pada sidang perkara narkotika jenis sabu seberat 2 Kg dan pil ekstasi 30 ribu butir dengan terdakwa Fadli dan Rafelia alias Lili digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu ( 6/8/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim ketua dengan agenda para terdakwa saling bersaksi.
Dalam persidangan,terdakwa Fadli yang menjadi saksi untuk Rafelia alias Lili mengatakan bahwa kejadian itu bermula pada saat ia ingin mengirimkan barang ke J&T di daerah Marpoyan Damai kota Pekanbaru berupa kue lebaran yang di bungkus kotak besar dengan tujuan Kalimantan.Fadli mengatakan bahwasanya Paket tersebut di tulis dengan atas nama pengirim pasangannya dengan status belum menikah yakni Rafelia alias Lili.
Kemudian Fadli menerangkan bahwasanya di dalam kotak yang berisi kue lebaran tersebut di selipkan oleh nya berupa narkotika jenis sabu seberat 2 kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir.
” Atas perintah siapa saudara mengirimkan barang tersebut ke kalimantan sana “, tanya Benhard selaku Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Tinggi Riau di persidangan.Fadli pun menjawab bahwasanya ia di perintahkan oleh Kelvin yang menjadi DPO oleh Badan Narkotika Nasional/BNN Provinsi Riau hingga saat ini.
Fadli mengakui bahwasanya ia di janjikan oleh Kelvin akan di bayar atas pengiriman barang haram tersebut ke Kalimantan yang dimana upah untuk ekstasi senilai Rp40 juta dan sabu Rp20 juta sehingga mencakup nilai Rp60 juta total biaya pengiriman.
Lanjut Fadli,ia membeberkan bahwa dirinya sudah dua kali bermain dalam bisnis haram ini yang dimana pertama kali ia mengirimkan sabu di dalam kota pekanbaru dengan upah Rp20 juta.
” Saya sudah dua kali bermain dalam bisnis ini pak dan yang pertama saya mengantar kedalam kota pekanbaru dan di bayar oleh Kelvin senilai Rp20 juta “,ucap Fadli di persidangan.
Tidak hanya keterangan Fadli,terdakwa Rafelia alias Lili yang juga selaku pasangan kekasih Fadli turut memberikan keterangan di persidangan selaku saksi untuk Fadli yang dimana ia membenarkan bahwa paket kue lebaran yang dikirim Fadli ke Kalimantan melalui J&T menggunakan namanya.
” Benar pak,waktu Fadli menyuruh saya untuk menggunakan nama saya pada paket itu “, ucap Rafelia di persidangan.Tidak hanya itu,Rafelia mengaku bahwasanya ia di tekan oleh Fadli untuk tidak memberitahu orang lain akan isi paket tersebut.
” Kenapa kamu mau nama kamu di gunakan dalam paket tersebut padahal kamu tahu isinya narkoba”,tegas JPU ke Rafelia.Rafelia pun menjawab ” saya mau karena saya sayang sama dia pak “,ucap Rafelia.
Rafelia mengatakan bahwasanya ia baru sekali ikut dengan Fadli dalam bisnis haram ini.Kedua Terdakwa yakni Fadli dan Rafelia alias Lili di tangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi/BNNP Riau.riz












