Pekanbaru,skinusantara.com – Sebarkan Vidio Call Sex di Medsos pada sidang perkara tindak pidana Informasi dan Elektronik/IT dengan terdakwa Baginda Muhammad Riski yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,18 Desember 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan/Vonis oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Baginda M.Riski telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan Informasi Elektronik yang melanggar kesusilaan sesuai dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun2 tahun 10 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1M subsider 2 bulan,”ucap Majelis Hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau telah menuntut terdakwa Baginda M.Riski degan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1M subsider 6 bulan.
Untuk diketahui bahwa perbuatan terdakwa Baginda M.Riski berawal saat berkenalan dengan salah seorang wanita di media sosial FB kemudian berlanjut dengan pertemuan dan pacaran.
Pada saat pacaran Baginda M.Riski melakukan vidio call sex/VCS dengan pacar/korbannya tersebut,dimana pada saat VCS itu terdakwa merekamnya.
Dikarenakan hubungan terdakwa dengan pacarnya tidak direstui oleh orangtua korban sehingga membuat terdakwa sakit hati yang akhirnya terdakwa mendistribusi rekaman saat VCS tersebut ke Medsos Instagram miliknya yang akhirnya membuat Baginda M.Riski masuk bui.red












