Samosir,skinusantara.com – Kontroversi pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Samosir memasuki babak krusial. Setelah menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI Medan akhirnya angkat bicara.
BKN menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap dr. Bilmar. Pernyataan ini semakin menempatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir dalam posisi sulit dan terpojok di hadapan publik.
Melalui pesan WhatsApp yang diterima awak media pada Minggu, 22 September 2025, Kepala BKN Kanreg VI Medan, Dr. Janry Haposan Simanungkalit, S.Si, M.Si, memberikan klarifikasi yang gamblang.
“Berdasarkan data dari Pemkab Samosir. Kami menyampaikan pada paragraf penutup agar dicermati kembali kata apabila, pra-kondisi, jadi bukan rekomendasi. Yang memberikan rekomendasi adalah Tim Pemeriksa,” tegas Janry, meluruskan kesalahpahaman yang selama ini beredar.
Pernyataan ini secara tegas membantah tafsir publik yang menyebut BKN “mengamini” pemecatan tersebut. Faktanya, BKN hanya menindaklanjuti data yang dikirimkan oleh Pemkab Samosir, tanpa mengambil keputusan akhir atau memberikan restu atas pemberhentian dr. Bilmar.
Dimana fungsi BKN dalam hal ini adalah memberikan panduan berdasarkan data yang disajikan, bukan sebagai penentu sanksi.
Informasi terpisah juga didapatkan dari Juniar Nainggolan bahwa rekomendasi dari Kantor Regional VI BKN Medan disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa Penegakan Disiplin Kabupaten Samosir.
“Di surat kami jelas tertulis: apabila dapat dibuktikan dengan data dan informasi pendukung yang kuat dan valid serta dapat dipertanggungjawabkan maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelas Juniar, mengutip isi surat tersebut.
Namun, ketika didalami mengenai pandangan pribadinya terkait kasus dr. Bilmar, Juniar memilih bersikap hati-hati. Ia menolak berkomentar lebih jauh, menegaskan bahwa segala pertanyaan sebaiknya diarahkan langsung kepada Tim Penegak Disiplin Kabupaten Samosir sebagai pihak yang berwenang.
Dengan adanya klarifikasi dari BKN maupun pengakuan dari Ketua Tim Pemeriksa, semakin terang benderang.
Pemberhentian dr. Bilmar ternyata hanya bertumpu pada premis “jika” dan “apabila” terbukti, bukan hasil pembuktian yang sahih dan final di mata hukum. Ini menimbulkan keraguan besar terhadap dasar pengambilan keputusan Pemkab Samosir.
Publik secara luas mengetahui bahwa tuduhan terhadap dr. Bilmar lebih banyak bersinggungan dengan isu dugaan pidana yang hingga kini belum memiliki bukti hukum yang jelas dan kuat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan fundamental:
– Apakah asas praduga tak bersalah tidak berlaku bagi seorang Aparatur Sipil Negara?
– Mengapa seorang dokter yang dikenal berdedikasi tinggi di Samosir harus menanggung stigma pemecatan tanpa kejelasan bukti hukum yang kuat dan transparan?
Klarifikasi dari BKN Kanreg VI Medan dan Tim Pemeriksa justru mempertegas bahwa tanggung jawab penuh atas pemecatan dr. Bilmar berada di tangan Pemkab Samosir. Dengan semakin banyaknya fakta yang terkuak, tekanan publik diperkirakan akan semakin besar terhadap Bupati Samosir untuk menjelaskan secara transparan dasar dan proses pemecatan dr. Bilmar.
Kini, masyarakat menanti langkah konkret selanjutnya dari Pemkab Samosir: akankah mereka berani membuka bukti dan proses pemeriksaan secara terang benderang, atau justru terus bersembunyi di balik kalimat “apabila” yang penuh keraguan? Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dalam kasus yang menyita perhatian luas ini.Sampai berita ini ditayangkan awak media ini belum mendapatkan informasi dari Pemkab Samosir.bos












