Dugaan Laporan Palsu Pestaria Berliana Tamba,Aleng: Ini Bisa Dipidana

pal

Samosir,skinusantara.comKasus dugaan laporan palsu kembali mencuat dengan nama Pestaria Berliana Tamba yang dituding membuat laporan polisi terhadap dr. Bilmar Delano Sidabutar terkait hilangnya barang-barang dari Puskesmas Harian.

Aleng Simanjuntak, S.H., kuasa hukum dr. Bilmar, mengungkapkan fakta yang berbeda berdasarkan putusan PTUN Medan Nomor 03/G/2025/PT TUN-Medan. Dalam putusan tersebut, Pestaria mengakui bahwa barang-barang yang dilaporkan hilang telah kembali, meskipun tidak diketahui siapa yang mengembalikannya.

“Dengan adanya keterangan resmi ini, laporan polisi yang dibuat oleh Pestaria terhadap dr. Bilmar diduga kuat tidak berdasar. Tindakan ini berpotensi menjerat Pestaria dengan sejumlah pasal pidana,”sebut Aleng Simanjuntak selaku kuasa hukum dr.Bilmar,Selasa,30 September 2025.

Bacaan Lainnya

1. Pasal 220 KUHP: Barang siapa dengan sengaja mengadukan atau memberitahukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

2. Pasal 317 KUHP – Pengaduan Palsu/Fitnah: Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat yang berwenang, seolah-olah seseorang telah melakukan perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa hal itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

3. Pasal 310 KUHP – Pencemaran Nama Baik: Jika laporan palsu tersebut menurunkan kehormatan atau nama baik dr. Bilmar, pelapor dapat dijerat pasal pencemaran.

4. Pasal 311 KUHP – Fitnah: Jika terbukti tuduhan tidak benar, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah dengan ancaman pidana yang lebih berat.

5. UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016: Jika tuduhan atau pernyataan tidak benar disebarkan melalui media elektronik atau media sosial, maka dapat diproses melalui Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Fakta persidangan TUN menunjukkan bahwa tidak ada barang yang hilang di Puskesmas Harian. Oleh karena itu, laporan Pestaria Berliana Tamba kepada pihak kepolisian dinilai sebagai pengaduan palsu yang dapat merugikan nama baik dan kedudukan dr. Bilmar Delano Sidabutar sebagai tenaga medis.

Aleng menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan membuat laporan balik terhadap Pestaria Berliana Tamba berdasarkan Pasal 220 dan Pasal 317 KUHP, serta menambahkan unsur pencemaran nama baik sesuai Pasal 310–311 KUHP dan UU ITE jika terbukti ada penyebaran melalui media elektronik.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan profesional agar tidak ada lagi pihak yang menjadi korban laporan palsu.bos

Pos terkait