Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang tindak pidana korupsi pengadaan BBM di Kabupaten Rohul dengan Terdakwa Josua Tobing selaku Kontraktor/ Direktur PT Esa Riau Berjaya) dan Terdakwa Herry Islami selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/Kadis Perkim Kabupaten Rokan Hulu kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis (26/9/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rokanhulu.
Dalam persidangan JPU menghadirkan saksi Hamdani selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Dinas Perkim Rohul dan juga sebagai Kepala Bidang/Kabid cipta karya tahun 2019,Fransiadi Simamora selaku Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Dinas Perkim Rohul dan juga menjabat sebagai Kepala UPTD Dinas Perkim tahun 2019 – 2020,Ermanisa selaku Penjabat Pembuat Komitmen/PPK pengadaan BBM Dinas Perkim tahun 2021 dan Yanti Nafrita selaku Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Dinas Perkim.
Keterangan salah seorang saksi Fransiadi Simamora mengatakan bahwa terkait 2019 jumlah BBM solar yang di butuhkan total 321 ribu liter dan telah di distribusikan.
Saksi Frans juga menjelaskan yang mendistribusikan minyak tersebut pada waktu itu adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK pada tahun 2019 Tasmino dan tahun 2020 adalah Sofyan.
Pada sidang sebelumnya saksi Tasmino dan Sofyan mengatakan bahwasanya saksi Fransiadi Simamora lah yang melakukan proses pendistribusian minyak pada Dinas Perkim,namun pada saat sidang kesaksian Fransiadi Simamora memembantah bahwasanya dirinya yang mendistribusikan minyak/BBM.
“Saya tidak pernah mendistribusikan minyak pada Dinas Perkim” ucap saksi Frans dihadapan Mejelis Hakim.
Saat di tanya JPU mengenai bagaimana cara saksi Frans menghitung kebutuhan unit PAB sebanyak 321 ribu liter kemudian saksi Frans menjawab cara dirinya menghitung kebutuhan unit PAB adalah dengan menghitung perliter/jam.
“Apakah saudara saksi pernah meminta kebutuhan minyak kepada masing masing unsur PAB,”tanya Agung Arda Putra selaku JPU dan diakui saksi pernah,namun tidak pernah di diberi.
Saat dicecar salah seorang Penasihat Hukum/PH Terdakwa Hery Islami kepada saksi fransiadi Simamora siapakah Kepala Dinas atau Pengguna Anggaran/PA pada tahun sebelumnya.
“Yang pertama Zulkarnain,kedua Suparno kemudian yang terakhir Hery Islami,”jelas saksi Frans.
Wan Subantri selaku PH Hery juga menanyakan dimanakah letak tangki minyak dan siapakah pemegang kunci tangki BBM tersebut.
“Posisi tangki minyak berada di Dinas Perkim sedangkan kuncinya pada saat itu dipegang Ari selaku UPTD,”terang Frans.
Frans juga menambahkan bahwasanya terkait permintaan BBM ke unit unit melalui PPTK.red












