Pekanbaru,skinusantara.com – Bupati Kabupaten Siak akan menjadi saksi pada Sidang tindak pidana pengrusakan kantor PT SSL di Kabupaten Siak dengan 12 orang terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,9 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Dedy,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Dalam persidangan tampak Penasehat Hukum/PH terdakwa mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan beberapa orang saksi dan salah satunya adalah Bupati Kabupaten Siak Dr. AFNI Z, S.AP,M.Si.
“Saya minta kepada Jaksa Penuntut Umum/JPU untuk menghadirkan Bupati Siak dalam persidangan yang akan digelar pada minggu depan,”perintah Majelis Hakim.red
