Pekanbaru,skinusantara.com – Apiu pemilik lahan 90 hektar tampak tidak hadir kembali pada sidang tindak pidana pengrusakan kantor PT SSL di Kabupaten Siak dengan 12 orang terdakwa digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,9 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Dedy,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Pada sidang sebelumnya Hakim meminta agar saksi bernama Aliato/Apiu Pemilik Lahan atau pemilik kebun sawit 90 hektar untuk hadir kembali dalam persidangan,nyatanya Apiu tampak tidak hadir.
Ketidak hadiran saksi Apiu,usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU mengatakan bahwa saksi tersebut dalam keadaan sakit.
“Ya,Apiu sedang dalam keadaan sakit atau berobat,Apiu akan hadir kembali pada sidang berikutnya,”sebut Jaksa kepada skinusantara.com.red












