Pekanbaru,skinusantara.com – Eks humas PT.SSL Siak sebut diperintah atasan pada sidang tindak pidana pengrusakan kantor PT SSL di Kabupaten Siak dengan 12 orang terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,,21 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Dedy,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Salah seorang saksi Ipan Ferry Sitinjak selaku eks Humas PT.SSL Siak dan saat ini menjadi humas di PT.Bina Daya Bintara dalam persidangan tampak hampir mengenali keseluruhan para terdakwa.
Ipan juga mengakui bahwa Managementlah yang melaporkan Cimpo ke pihak Kepolisian dan menyatakan lahan yang dikuasi Cimpo sebesar 400 Hektar.
Dalam persidangan Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Ipan terkait Eskapator yang ada di TKP,”Mengapa eskapator itu anda yang tarik bukan pihak kepolisian,”tanya Hakim.
Tampak agak gelagapan dan terdiam sejenak,saksi Ipan menjawab,”Itu atas perintah atasan,”.red












