Pekanbaru,skinusantara.com – Hakim sebut saksi Rudi Hartono alias Awi pendatang gelap pada sidang tindak pidana pengrusakan kantor PT SSL di Kabupaten Siak dengan 12 orang terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,14 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Dedy,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Salah seorang saksi Rudi Hartono alias Awi selaku pemilik alat berat yang berada dekat kantor PT.SSL di saat kerusuhan mengakui bahwa alat berat tersebut adalah miliknya.
“Alat berat saya saat itu disewa oleh PT.SSL untuk pekerjaan bersih bersih parit,”ungkap Rudi Hartono.
Rudi Hartono juga menjelaskan bahwa ia bekerja di PT.CDL dan alat berat berada di kantor PT.SSL hanya mendapat pekerjaan saja.
Atas jawaban saksi tersebut,Majelis Hakim menanyakan kepada Rudi apa hubungannya anda dengan PT.SSL dan mengapa alat berat anda bisa ada di situ.
Tampak saksi Rudi Hartono alias Awi tidak bisa menjawab pertanyaan Majelis Hakim,”Kalau anda tidak mengetahui hubungan anda bekerja dengan PT.SSL serta tidak mengetahui legal standing hukumnya,hanya atas perintah saja,anda bisa tanya ke Penasehat Hukum anda,”celetuk Majelis Hakim.
Sambung Majelis Hakim kalau anda tidak mengetahui hubungan pekerjaan dengan PT.SSL saya duga anda pendatang gelap.red












