Pekanbaru,skinusantara.com – Bupati Siak hadir dalam persidangan tindak pidana pengrusakan kantor PT SSL di Kabupaten Siak dengan 12 orang terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,16 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Dedy,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Salah seorang saksi Afni Z yang merupakan Bupati Kabupaten Siak dalam persidangan menyampaikan apa yang ia ketahui terkait aksi demo masa yang berujung anarkis.
Ia sangat menyayangkan atas peristiwa ini,menurut Afni kejadian ini merupakan kesalahan kita semua,”Tetapi kalau sudah anarkis saya tidak bisa membantu,”terang Afni dihadapan Majelis Hakim.
Afni juga dalam persidangan menyebut nyebut nama Paulina,namun Majelis Hakim tampak langsung memotong keterangan saksi.
“Dalam persidangan ini yang kita bicarakan terkait legal standing hukum yang jelas,kemaren kami sudah periksa Direktur PT.SSL disana tidak ada nama Paulina dalam akte perusahaan dan bukan merupakan bagian dari PT.RAPP,”tegas Majelis Hakim atas keterangan Afni.red












