Buruan,Diskon dan Penghapusan Pajak Kendaraan di Riau Segera Berakhir

Pekanbaru,skinusantara.comProgram keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan denda di Provinsi Riau telah berjalan sejak 19 Mei 2025 dan akan berakhir pada 15 Desember 2025 mendatang.

Plt Kepala Bapenda Riau Muhammad Sayoga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu tersisa beberapa minggu ke depan.

Jenis Keringanan yang Ditawarkan:
1. Pembebasan/pengurangan pokok PKB terutang dan penghapusan denda keterlambatan.

Bacaan Lainnya

2. Pembayaran tunggakan terbatas bagi wajib pajak yang belum bayar selama 2 tahun atau lebih: cukup bayar tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan.

3. Insentif mutasi masuk (Non-BM): pengurangan 50% pokok PKB tahun pertama bagi kendaraan dari luar Riau yang pindah daftar di Riau.

4. Penghargaan untuk taat pajak: pengurangan 10% PKB bagi yang membayar tepat waktu selama 3 tahun berturut-turut (harus ajukan surat permohonan 1 bulan sebelum jatuh tempo).

Sasaran dan Pengecualian:
– Sasaran,kendaraan pribadi, dinas, angkutan umum (dengan nomor polisi BM) yang terdaftar di Riau, serta kendaraan Non-BM yang melakukan mutasi masuk.
– Pengecualian,kendaraan yang mutasi keluar, penyerahan pertama, dan ex-lelang.

Tujuan Program:
Meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dengan memastikan insentif tepat sasaran untuk berkontribusi pada pendapatan daerah.

Cara Akses Layanan:
Tidak harus ke Kantor Samsat tetap; dapat menggunakan:
– Samsat Drive Thru: 2 unit di Pekanbaru (tunai di Jalan Sudirman, non-tunai di Jalan Gajahmada), serta di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai.
– Samsat Tanjak
– Samsat Keliling

“Program ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025,”tutup Muhammad Sayoga selaku Plt Kepala Bapenda kepada awak media,Jumat,21 November 2025.***

Pos terkait