Inhu,skinusantara.com – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu/Kejari Inhu melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) resmi memperpanjang nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Rengat, dalam rangka memperkuat kerja sama di bidang hukum.
Penandatanganan ini dilaksanakan pada Rabu, 26 November 2025 oleh Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu didampingi oleh Dewi Shinta Dame Siahaan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Asfurina, SKM. AAAK selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Rengat.
“Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis kedua belah pihak untuk memastikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”sebut Kajari Inhu kepada awak media.
Masih katanya perpanjangan MoU tersebut mencakup layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain oleh Datun Kejari Inhu guna mendukung BPJS Kesehatan dalam menangani berbagai potensi permasalahan hukum, termasuk penyelamatan keuangan negara serta upaya penagihan iuran tertunggak.
Melalui sinergi ini, Kejari Inhu berharap dapat mendorong tata kelola yang lebih akuntabel sekaligus meminimalkan risiko sengketa dalam pelaksanaan program JKN di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
BPJS Kesehatan Rengat menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejaksaan Negeri Inhu yang selama ini memberikan pendampingan hukum secara profesional.
Dengan diperbaharuinya kerja sama ini, kedua institusi bertekad meningkatkan koordinasi dan kolaborasi untuk memperkuat pelayanan serta memastikan masyarakat Indragiri Hulu mendapatkan akses jaminan kesehatan yang optimal.***












