Pekanbaru, skinusantara.com – Dugaan adanya intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala desa Darussalam, Kampar Kiri dengan inisial ‘M’ kepada salah seorang jurnalis media online dikarenakan pemberitaan,ditanggapi oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Riau.
“Dari informasi yang saya peroleh bahwa intimidasi ini dilakukan oleh oknum Kades Darussalam berinisial ‘M’ dikarenakan pemberitaan tentang keluhan masyarakat atas kinerja perangkat desa tentang buruknya kondisi jalan desa ,” terang Alwinsyah, SPd selaku Ketua DPD SPRI Riau kepada para awak media, Rabu, 14 Januari 2025.
Ditambahkan Alwinsyah, jurnalis merupakan pilar ke-4 dari demokrasi, dan seorang jurnalis profesional dalam melakukan peliputan tentunya sudah memenuhi unsur 5W+1H dalam isi pemberitaannya.
“Saya sangat menyayangkan, apabila ada seseorang yang melakukan intimidasi terhadap tugas jurnalis, apalagi yang melakukan intimidasi itu adalah seorang pejabat publik,” sebut Alwinsyah.
Alwinsyah juga menjelaskan bahwa jurnalis tersebut dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam melaksanakan tugasnya.
“Apabila ada seseorang yang merasa keberatan atas pemberitaan dari hasil karya jurnalistik, bukan mengintimidasi dengan cara yang tidak terpuji.Dengan mengintimidasi jurnalis tentunya bisa dipidana,lebih baik gunakan hak jawab,” jelas Ketua DPD SPRI Riau.red












