Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa tuntut mantan Ketua DPRD Kuansing dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel dengan terdakwa H Muslim selaku mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD kabupaten Kuansing periode 2009 – 2014 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 12/2/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Kuansing.
Pada tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muslim dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan, denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan “, ucap Rahmat Taufiq Hidayat SH selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Kuansing di persidangan.riz












