Ketua LSM PETIR Dituntut Jaksa

Oplus_131072

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tuntut Ketua LSM PETIR dalam sidang perkara tindak pidana pemerasan dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM PETIR yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 26/2/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Tinggi Riau.

Pada tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Jekson telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pemerasan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Undang Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 618 Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Bacaan Lainnya

” Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing dengan Pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang telah di jalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan “, ucap JPU di persidangan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Jekson melalui Penasihat Hukumnya mengajukan nota pembelaan/pledoi secara tertulis.riz

Pos terkait