Berbelit-belit,Hakim Skak Saksi Aditya Perkara Eks Kadis PU Riau dan Tenaga Ahli Gubri

Oplus_131072

Pekanbaru,skinusantara.com – Hakim skak salah seorang saksi dalam perkara lanjutan perkara Tipikor Gubernur Riau CS dengan terdakwa M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPRPKPP Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis (2/4/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi/JPU KPK.

Saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK : 1.Aditya Wijaya selaku Sub Koordinator Pelaksanaan Dinas PUPRPRKP Provinsi Riau,

Bacaan Lainnya

2.Sarkawi selaku Penata Pengelola Jalan Jembatan Ahli Muda pada Dinas PUPRPRKP Provinsi Riau,

3.M.Taufiq Oesman Hamid selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah/Disperindagkop provinsi Riau dan eks Pj Sekertaris Daerah Provinsi Riau.

Salah seorang saksi Aditya Wijaya menjelaskan dalam persidangan bahwa struktur jabatannya dibawah Sekertaris Dinas PUPRPKPP Ferry Yonanda.

Ia juga menerangakan terkait kutipan kutipan/setoran uang dari setiap Kepala UPT sama sekali tidak mengetahui,hal ini dikarenakan Aditya Wijaya tidak pernah diikut sertakan oleh Kepala Dinas.

Atas keterangan saksi tersebut Majelis Hakim tampak agak gerah,kemudian menanyakan,”Dari tadi saya dengar anda bicaranya mutar mutar dan berbelit-belit,kamu kan bawahan sekertaris masa kami tidak mengetahui sama sekali,apalagi kamu sudah cukup lama di PUPRPKPP Riau,”celetuk Hakim Ketua.

“Apabila kamu beri keterangan yang berbelit belit dan tidak jujur,itu ada konsekuensinya atau kamu mau masuk juga,”jelas Hakim Ketua Delta Tamtama dalam persidangan menegaskan.red

Pos terkait