Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa bacakan dakwaan terhadap 5 terdakwa tindak pidana korupsi kredit kelompok tani Monggo Sejahtera Kita Bersama/MSKB di kabupaten Siak yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu ( 1/4/2026 ).
Adapun ke lima terdakwa :
1.Sanito ( selaku Pengawas 1 Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ), 2.Dwi Ristiono ( selaku Ketua Koperasi Unit Desa/KUD Bina Muia ),
3.Edy Mulyadi ( selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro Kantor Cabang Bank BRI Perawang Sejak 1 Februari 2020 s.d. 31 Desember 2022 ),
4.Wagiran ( selaku Sekretaris Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) 5.Waris ( selaku Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Negeri Siak.
Dalam Dakwaannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah bertentangan sebagaimana dalam dakwaan primer diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasai Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dalam dakwaan subsider, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tentang Perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
” Atas Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau daerah c/q PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam Kantor Cabang BRI Perawang Kab. Siak sejumlah Rp 9.951.315.175 (sembilan milyar sembilan ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) “, ucap Surya Perdana Hendriatmi, S.H selaku JPU Kejaksaan Negeri Siak.
Atas Dakwaan JPU tersebut,hanya terdakwa Sanito dan Waris mengajukan ekspesi/nota keberatan atas dakwaan JPU tersebut.riz












