Tipikor Abdul Wahid CS,Terungkap Rp 150 juta Untuk Operasional Perintah Kadis PUPRPKPP Riau

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif), M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,16 April 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Adapun 4 orang saksi yang hadir:
1.Agus Rianto Sekertaris Inspektorat Pemprov Riau,
2.Yan Dharmadi Kabiro Hukum Pemprov Riau,
3.Purnama Irawansyah Kepala Bapedda Pemprov Riau,
4.Embiyarman eks Plt Kadis DLHK Riau.

Bacaan Lainnya

Salah seorang saksi Agus Rianto yang juga pernah menjabat sebagai Plt Kepala Inspektorat dalam persidangan mempertegas keterangannya.

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum terkait pemberian uang senilai Rp 150 juta untuk dipergunakan sebagai bantuan operasional rapat pergeseran anggaran di Jakarta dimana uang tersebut diberikan oleh Ferry Yonanda dan telah terungkap pada persidangan sebelumnya oleh saksi Ispan dan Mardoni.

“Uang tersebut berasal dari Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau yang diberikan oleh Ferry Yonanda atas perintah Kepala Dinas saat itu M.Arief Setiawan,”jelas saksi Agus Rianto.red

Pos terkait