Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi BUMD Rokan Hilir dengan terdakwa Rahman selaku Eks Direktur Utama PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir/SPRH pada tahun 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,9 Juni 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Perancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 9 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.
Salah seorang saksi yang bernama Roni yang merupakan Bendahara keuangan dari CV.Sawit Hijau Sejahtera merupakan perusahaan yang dimiliki oleh saksi Jhondra Volta.
Dimana Jhondra Volta dalam persidangan mengungkapkan bahwa dirinya ditawari pinjaman oleh saksi Makruflis salah seorang pengurus PT.SPRH sebesar Rp 6M.
Sedangkan pada kesaksian Makhruflis sebelumya ia menyatakan bahwa Jhondra Volta lah yang meminjam uang kepada dirinya dan bukan Makhruflis yang menawarkan pinjaman.
Roni juga mengakui uang khas dari CV Sawit Hijau Sejahtera yang bergerak dalam jual beli tandan buah sawit sempat kosong karena keuangan perusahaan tersebut dipakai Jhondra Volta untuk biaya orang tuanya berobat sampai ke Turki,”Setahu saya biaya berobat orangtua Jhondra Volta sampai Rp 5M,”jelasnya.
Terkait pinjaman Rp 6M yang diberikan Makhruflis tidak ada perjanjian kerjasama dengan CV.Sawit Hijau Sejahtera.
Dalam persidangan juga terkuak bahwa Uang Rp 6 M dari Makruflis digunakan juga untuk perusahaan CV.Sawit Hijau Sejahtera.red












