Hakim PN Pekanbaru Vonis Rahman Eks Dirut PT.SPRH Rohil

Pekanbaru,skinusantara.comMajelis Hakim vonis eks Direktur Utama/Dirut PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir/SPRH dalam sidang perkara tindak pidana korupsi BUMD Rokan Hilir dengan terdakwa Rahman selaku Eks Direktur Utama PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir/SPRH pada tahun 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis (16/7/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahman dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp1 miliar subsider 180 hari penjara,” ucap Majelis Hakim dalam persidangan.

Masih kata Majelis Hakim, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rahman berupa Uang Pengganti/UP terhadap sebesar Rp10.804.155.655 atas kerugian keuangan negara.

“Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti keuangan Negara dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar Uang Pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,”sebut Majelis Hakim.

Untuk diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Tinggi Riau telah menuntut terdakwa Rahman dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Serta pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp10.804.155.655 atas kerugian keuangan negara.

Jika terdakwa tidak dapat membayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar Uang Pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.riz

Pos terkait