Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan sebutan ‘Jatah Premen’ kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Rabu, 17 Juni 2026.
Perkara ini melibatkan tiga orang terdakwa :
1. Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif)
2. M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau)
3. Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Ahli yang dihadirkan adalah Prof. Hibnu Nugroho, pakar hukum pidana sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Dalam persidangan, salah satu JPU KPK meminta penjelasan mendalam terkait ketentuan gratifikasi, khususnya kewajiban pelaporan dalam jangka waktu 30 hari. Pertanyaan tersebut dilontarkan untuk memperjelas celah yang sering dijadikan alasan oleh para pelaku tindak pidana korupsi.
“Dari sejumlah perkara yang kami tangani, sering terdakwa beralasan bahwa saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), batas waktu 30 hari untuk melaporkan gratifikasi belum terlewati. Kami ingin memastikan apakah konteksnya tetap sama atau justru berbeda jika ditemukan fakta bahwa uang yang diterima saat OTT bukanlah suap pasif, melainkan merupakan hasil dari permintaan yang dilakukan berulang kali?” tanya JPU KPK.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa peristiwa gratifikasi terjadi tepat pada saat menerima sesuatu yang menguntungkan.
Menurutnya, sejak saat itu pejabat negara sudah seharusnya menyadari bahwa ia tidak berhak menerimanya dan wajib segera melaporkannya.
“Ketentuan batas waktu 30 hari itu membedakan dua momen,pertama saat penerimaan terjadi, dan kedua setelah penerimaan tersebut,di mana pejabat diberi kesempatan melaporkannya.Namun prinsip dasarnya, gratifikasi ada pada saat diterima,” tegas ahli dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim.red












