Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau,Korban Jelaskan Kronologi Kejadian

Oplus_131072

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara kasus pembacokan terhadap mahasiswi UIN Suska Riau dilingkungan kampus dengan terdakwa Raihan Mufazzar, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu, 22 Juli 2026.

Persidangan yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda utama mendengarkan keterangan dari para saksi, di mana salah satu saksi yang hadir adalah korban pembacokan terdakwa Raihan.

Saksi sekaligus korban tersebut bernama Faradilla Ayu Pramesti, yang juga merupakan mahasiswi UIN Suska Riau. Di hadapan Majelis Hakim, ia menceritakan kronologi awal terjadinya peristiwa pembacokan yang dilakukan oleh terdakwa Raihan.

Bacaan Lainnya

“Sebelum kejadian, lebih kurang satu minggu sebelumnya saya sempat berkomunikasi dengan terdakwa, baik melalui pesan WhatsApp maupun bertemu langsung,” terang Faradilla.

Mengenai peristiwa penyerangan itu sendiri, Faradilla mengungkapkan bahwa ia dibacok oleh terdakwa Raihan menggunakan senjata berupa kampak tepat di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

“Saya dibacok oleh terdakwa di area kepala, tangan, dan punggung. Akibat perbuatan tersebut, saya mengalami patah tulang dan hingga saat ini kondisi saya belum sembuh sepenuhnya,” sebut Faradilla selaku korban.

Ia melanjutkan, saat sedang dibacok dan berusaha menangkis serangan, ia sempat berteriak kepada terdakwa. “Saya sempat berkata, ‘Sakit, Raihan!’, namun terdakwa justru membalas dengan berkata sudah terlambat dan menyatakan ‘biarlah kita mati sama-sama’,” ungkapnya menceritakan momen mengerikan itu.

Di akhir keterangannya, Faradilla menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan khusus dengan terdakwa. “Saya juga tidak ada hubungan yang spesial dengan terdakwa, hubungan kita hanya sebatas teman saja, namun tampaknya terdakwa memiliki pemahaman atau anggapan yang berbeda terhadap hubungan tersebut,” jelas Faradilla di hadapan majelis hakim.red

Pos terkait