Tipikor BPR Indra Arta Inhu,Ini Vonis Hakim…

Oplus_131072

Pekanbaru,skinusantara.comMajelis Hakim vonis 8 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta di kabupaten Indragiri Hulu yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat ( 18/7/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bawah perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Adapun vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim kepada para terdakwa :
1. Menjatuhkan pidana kepada Said Syahril ( selaku Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu ) dengan pidana perjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp100 juta subsider 90 hari,

2. Menjatuhkan pidana kepada Khairul Ali Rosahan ( selaku Debitur pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta ) selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp200 juta subsider 150 hari kurungan. Uang Pengganti Rp803 juta jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,

3. Menjatuhkan pidana kepada Notrizal ( selaku Staf Kredit Perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu/ Account Officer ) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan,

4. Menjatuhkan pidana kepada Reindra Rusmana Putra ( selaku Staf Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu ) dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan,

5. Menjatuhkan pidana kepada Khairuddin ( selaku Staff kredit/Staff bagian pemasaran/AO Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta ) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp100 juta subsider 90 hari,

6. Menjatuhkan pidana kepada Tri Handika Putra ( selaku karyawan Kontrak BPR Indra Arta/Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu ) dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan,

7. Menjatuhkan pidana kepada Raja Hasni Sapnita ( selaku Staf Bagian Pemasaran (Teller/Kasir) pada BPR Indra Arta ) selama 3 tahun,denda Rp300 juta subsider 150 hari kurungan. Uang Pengganti Rp1,1 miliar jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

8. Menjatuhkan pidana kepada Syamsudin Anwar ( selaku Direktur Utama Perumda BPR Indra Arta tahun 2012 sampai tahun 2025 ) selama 3 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp300 juta subsider 150 hari.Menetapkan penitipan uang Rp1,8 miliar yang telah di kembalikan oleh terdakwa.

Sedangkan untuk terdakwa Arif Budiman yang sebelumnya telah meninggal dunia pada, Rabu (1/7/2026) lalu, maka Majelis Hakim menetapkan terhadap Arif Budiman ( selaku Kepala Bagian Operasional Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kabupaten Indragiri Hulu tahun 2008 – 2019 ) menyatakan tuntutan dari penuntut umum gugur terhadap terdakwa Arif Budiman berdasarkan surat kematian yang di terima oleh Majelis Hakim.riz

Pos terkait